Kamis, 06 November 2008

Daftar Izin Usaha Gratis

Jakarta - Pengusaha ritel dan pedagang masih banyak yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP). Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI menggratiskan pengurusan SIUP.

Pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya dengan gratis bisa mendatangi mal Arion di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta.


"Program ini pertama kali diadakan dan merupakan terobosan baru sistem pemerintah bagi pengusaha. Dari hasil observasi di lapangan memang belum banyak pedagang yang memiliki SIUP," ujar Wakil Kepala Disperindag Provinsi DKI Supeno di sela-sela launching pelayanan SIUP di Mal Arion, Jakarta, Senin (7/7/2008).

Program ini akan dilaksanakan selama beberapa hari di 5 wilayah DKI Jakarta. Setelah di mal Arion, nantinya akan menyusul di mal Kelapa Gading Jakarta Utara, mal Ciputra Jakarta Barat dan mal Blok M di Jakarta Selatan, dan mal Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik program pelayanan ini karena memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Anggota Aprindo memang sepenuhnya telah memiliki SIUP karena salah satu syarat menjadi anggota Aprindo adalah memiliki SIUP," ujarnya.

Dengan adanya pelayanan gratis ini para pengusaha khususnya peritel tidak perlu memakan waktu berhari-hari untuk datang ke kantor Disperindag.

Rudi menuturkan pengusaha selama ini malas untuk mengurus SIUP karena alasan birokrasi yang panjang dan takut dikejar pajak setelah mendapat SIUP.

Untuk diketahui, biaya pengurusan SIUP usaha kecil (modal kekayaan bersih Rp 200 juta) tidak dipungut biaya.

SIUP usaha mengengah dipungut bayara sebesar Rp 100 ribu. Usaha menengah memiliki kategori modal di atas Rp 200-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sesuai Permendag RI No 36 tahun 2007, SIUP wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

(ddn/qom)

Source : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...