Tampilkan postingan dengan label Usaha Franchise. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Usaha Franchise. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Desember 2008

Jenis Waralaba

Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis waralaba:
1. Unit franchising
2. Area development franchising
3. Subfranchising
4. Conversion or affiliation franchising
5. Nontraditional franchising


Unit Franchising
Bentuk waralaba ini adalah yang paling umum. Dalam unit franchise, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan sejumlah satu (single) bisnis waralabanya dalam lokasi/daerah yang telah ditentukan. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba


Area Development Franchising
Dalam area development franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba (disebut area developer) suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaralaba tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, jika target jadwal rencana pengembangan waralaba yang bersangkutan tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan waralaba pada daerah tersebut. Walau begitu, unit waralaba yang telah berdiri tetap dapat dioperasikan oleh terwaralaba. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba

Subfranchising
Subfranchising, kadang disebut juga master franchising, sifatnya mirip dengan area development franchising, hanya saja bentuk waralaba ini melibatkan 3 pihak. Perbedaannya adalah, pada bentuk waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralaba (sub franchising) kepada pihak lain (ke-3), selama tujuan pengembangan waralaba dalam suatu daerah dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini umum digunakan oleh sistem waralaba internasional (terutama pewaralaba Amerika Serikat), biasanya disebut dengan “master franchising”, dan franchisee sebagai sub franchisor disebut sebagai “master franchisee”.

Affiliation or Conversion Franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk waralaba ini banyak diterapkan di industri perhotelan.

Nontraditional Franchising
Pada bentuk waraba ini, pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada tempat-tempat tertentu yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual didalam lokasi bisnis (mis: ritel) milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat 2 perjanjian, yaitu perjanjian dengan terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis.

Source : waralaba.com

Jual Motor Second
Kredit motor honda
Kredit Motor Yamaha
Jual mobil second
Info Kredit Mobil

Membuat Franchise Agreement

Menjiplak Template Franchise Agreement

Senior Francise Consultant dari FT Consulting, Utomo Njoto, mengungkapkan bahaya tersebut kepada Majalah Info Franchise ketika ditanya tentang latar belakang penyelenggaraan Lokakarya “Kupas Tuntas Franhcise Agreement”.
Berikut petikan wawancaranya:

Apa saja bahayanya?

Yang pasti keunikan sistem bisnis dan waralabanya menjadi tidak terlihat, bila penyesuaian klausul – klusul tentang kewajiban Pemberi Waralaba (pewaralaba) dan Penerima Waralaba (terwaralaba) tidak dilakukan dengan maksimal. Hal lain adalah besaran royalti yang kurang layak karena sesungguhnya masing – masing pewaralaba memiliki karakteristik margin yang berbeda, sekalipun sama – sama restoran atau sama – sama kursus bahasa Inggris.

Tapi Bapak menjanjikan akan memberikan template pula dalam lokakarya Bapak. Bukankah ini bertentangan dengan pendapat Bapak sendiri?
Well, sebenarnya yang berbahaya adalah menjiplak tanpa memahami latar belakang penyusunan perjanjian tersebut. Jadi kalau mendapat template sambil mengikuti lokakarya, tentu para peserta akan diperlengkapi dengan pengetahuan tentang hal – hal yang harus menjadi pertimbangan di masing – masing bagiannya.

Contohnya?
Di bagian awal suatu perjanjian saja misalnya, kalimat yang digunakan bila terwaralaba berbentuk PT dan CV sangat berbeda. Untuk perorangan berbeda pula. Pertimbangan dan penyesuaian ini akan menjadi fokus utama lokakarya tersebut. Contoh lainnya adalah dari segi kepemilikan hak cipta. Di Indonesia sering saya jumpai suatu merek didaftarkan atas nama pribadi, lalu yang menjadi pewaralaba adalah perusahaan. Meski pemilik perusahaan itu adalah individu yang menjadi pemilik hak cipta merek yang diwaralabakan, perusahaan tersebut tidak berhak menyatakan sebagai pemilik hak cipta atas merk yang diwaralabakan. Jadi rumusan mengenai kepemilikan hak cipta dalam suatu perjanjian waralaba juga perlu mencermati hal-hal tersebut.

Mengingat beberapa merek waralaba lokal ternyata belum tuntas proses pendaftarannya, bagaimana kalau mereknya masih dalam proses pendaftaran. Bukankah belum resmi dan sah mengenai siapa pemilik merek tersebut?
Ya, hal itu juga menjadi salah satu topik bahasan dalam lokakarya. Rumusan kalimat untuk merek yang sudah terdaftar dan dalam proses pendaftaran juga berbeda. Dan keduanya memiliki dampak yang berbeda ke bagian – bagian lain dari perjanjian waralaba. Ini sangat penting untuk dipahami oleh pewaralaba maupun calon investor yang hendak menjadi terwaralaba.

Wawancara di atas hanya mnegungkapkan sebagian dari aspek-aspek praktis perjanjian waralaba yang akan dibahas dalam lokakarya Majalah Info Franchise di akhir bulan November 2006 bersama pakar waralaba yang telah melayani merek-merek waralaba lokal yang berjaya seperti International Language Programs (ILP), ODIVA, dan Apotek K-24. suatu lokakarya yang amat langka dan diharapkan dapat memberi pencerahan bagi dunia waralaba di Indonesia.

Source : apotek-k24.com

Kamis, 11 Desember 2008

Usaha Franchise

membangun usahaFranchise atau ....
Buka Usaha Sendiri?Minggu IV, November 2008Franchise kelihatannya jauh lebih mudah daripada membuka usaha sendiri. Tinggal siapkan uang, usaha sudah jadi. Tidak perlu coba-coba atau repot membuat sistem. Tapi konsekuensinya adalah dana yang - buat sebagian orang - cukup besar untuk bisa mengambil franchise.

Kalau buka usaha sendiri, pastinya kita harus membangun usaha itu betul-betul dari nol. Seorang teman saya yang membuka usaha laundry misalnya, harus mempersiapkan banyak hal sendirian.

Mulai dari lokasi, peralatan, tenaga kerja, serta promosi agar dikenal oleh masyarakat. Belum lagi jika ada hal-hal yang terjadi di luar perencanaan dan membuat anggaran jadi bengkak.

Sekarang mau pilih yang mana? Franchise atau buka usaha sendiri? Perlu dilihat apakah sistem franchise sesuai dengan karakter anda sebagai pemilik usaha.

Franchise akan sangat cocok terutama bagi yang tidak pernah punya pengalaman usaha sebelumnya dan tidak mau direpotkan dengan pembuatan sistem atau operasional usaha. Franchise bisa memberikan kemudahan dan risikonya cukup rendah dibandingkan dengan membuka usaha sendiri.

Sebaliknya, franchise tidak disarankan untuk orang yang ingin mengembangkan usaha sendiri tanpa didikte atau diatur orang lain dan siap menerima resiko yang lebih besar.

Apapun pilihannya, yang terpenting adalah keseriusan anda dalam menjalankan usaha. Terus pertahankan mindset bisnis positif yang fokus pada solusi. Believe me, sukses hanyalah masalah waktu saja. Tetap semangat!

Source -eli- : dexton.adexindo.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...