Tampilkan postingan dengan label Bisnis Waralaba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis Waralaba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Desember 2008

Sejarah Waralaba

Sejarah Waralaba atau Franchise :
Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna "kebebasan" (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.
Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem bisnis Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.


Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim industri bisnis Franchise yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular). UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.

Franchise = Waralaba
Di Indonesia, kata “Franchise” ditransalasikan sebagai “Waralaba” (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti “Lebih Untung”. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia. Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.

Pada tahun 1991 berdiri Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah.

Source : waralaba.com

Istilah istilah Dalam Waralaba

Istilah-istilah dalam Waralaba atau Franchise
Pewaralaba / Pemberi Waralaba / Franchisor
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Terwaralaba / Penerima Waralaba / Franchisee
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.


Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee)
adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.

Penerima Waralaba Lanjutan
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.

Perjanjian Waralaba
adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.

Perjanjian Waralaba Lanjutan
adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Source : waralaba.com

Bisnis Waralaba

Peminat Bisnis Waralaba Bergeser ke Daerah, SURABAYA – Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia mulai bergeser ke daerah. Perkotaan dinilai mulai jenuh dengan banyaknya waralaba dari berbagai macam usaha. namun, penetrasi waralaba ke daerah masih terkendala minimnya peminat investasi waralaba. Didit Setiadi, koordinator PR Alfamart mengatakan, penetrasi waralaba sangat bergantung pada peminat investasi. Di daerah, peminat investasi masih minim. Padahal, prospek pasarnya dinilai cukup menjanjikan karena persaingannya tidak ketat.

“Kami berusaha mendekatkan Alfamart hingga ke pelanggan di kota kecamatan,’’ katanya kemarin. Untuk memudahkan penetrasi tersebut, Alfamart juga menawarkan kerjasama dengan bentuk investasi lahan. Syaratnya, mitra bisnis punya lahan minimal 100 meter persegi di luar gudang dan parkir. “Jika lolos survei kelayakan usaha, seluruh suplai barang kami yang tanggung,’’ paparnya. Dibanding dengan model kepemilikan usaha dengan nilai investasi sekitar Rp300 juta-Rp400 juta per gerai, tawaran tersebut dinilai cukup propektif untuk peminat minimarket waralaba di daerah.


Selain itu, Alfamart juga menawarkan brand baru minimarket waralaba Smesco, yang skalanya lebih kecil untuk membidik investor di daerah. Stok dan manajemen pengelolaannya masih di bawah manajemen Alfamart. “Investasinya tidak sebesar Alfamart,’’ katanya.

Untuk mendukung pertambahan gerai tersebut, imbuh Didit, Alfamart juga akan menambah gudang. Di Jatim, selain di Surabaya Alfamart juga memiliki gudang di Jember yang baru dioperasikan pertengahan tahun lalu. “Penambahan gudang adalah salah satu usaha kami agar supplay barang lancar hingga ke daerah,’’ ungkapnya.

Selain minimarket waralaba, apotek waralaba juga mulai diminati masyarakat. Peredaran obat palsu yang semakin luas, membuat kebutuhan kualitas obat dari apotek semakin dibutuhkan. PT K-24 Indonesia, misalnya, optimistis dapat memperluas pasar di daerah dengan menggunakan jaringan waralaba. ’’Dengan sistem waralaba, penetrasi kami akan lebih mudah,’’ ujar Gideon Hartono, direktur utama PT K-24 Indonesia.

Waralaba yang berpusat di Jogjakarta tersebut saat ini memiliki lima cabang di Surabaya. Ke depan, dia berharap cakupan pembukaan gerai baru dapat merambah kota di sekitar Surabaya seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Apotek waralaba juga harus mempertimbangkan ketersedian SDM yang kompoten, itu sebabnya kami masih membidik kota-kota di sekitar ibukota propinsi,’’ jelasnya. (uji)

Source : apotek-k24.com

Waralaba Berpeluang Dikembangkan di Yogya

Yogyakarta, Kompas - Franchise atau bisnis waralaba dinilai masih berpeluang dikembangkan di Yogyakarta. Pebisnis waralaba disarankan memerhatikan beberapa faktor penting, semisal memilih waralaba yang sesuai potensi pasar. "Saya rasa waralaba masih prospektif dikembangkan di Yogyakarta, seperti di wilayah kecamatan-kecamatan yang belum banyak tergarap," kata Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Mudrajad Kuncoro, Senin (30/7) di Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2006, waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee).

Franchisee diberi hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh franchisor, dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh franchisor kepada franchisee.

Mudrajad menuturkan, melalui waralaba ini, pengusaha tidak harus mengawali dari nol karena sudah adanya merek dagang, termasuk adanya standardisasi produk dan metode pengolahan produk dari pemberi waralaba.

Sumber pendapatan

Direktur Utama Apotek K-24 Gideon Hartono merinci, sumber pendapatan franchisor antara lain berasal dari franchise fee, biaya royalti, biaya advertising, biaya pelatihan, dan lain- lain. "Sedangkan sumber pendapatan franchisor dari operasional penjualan atau usaha," ujar Gideon di sela pelatihan waralaba bagi wirausaha di Yogyakarta.

Apotek K-24 yang dimulai tahun 2002 di Yogyakarta ini sekarang sudah mengoperasikan 34 gerai. Sebanyak 27 gerai di antaranya dimiliki dan dioperasikan oleh franchisee. "Sampai akhir tahun ini ditargetkan jumlah gerai Apotek K-24 mencapai sekitar 60 gerai," kata Gideon.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY Syahbenol Hasibuan mengatakan perlu dijajaki kemungkinan agar pengusaha kecil yang ingin menjadi franchisee tetapi tidak memiliki modal dapat meminjam pada bank dengan jaminan dari franchisor.

"Waralaba dapat menjadi usaha yang menyejahterakan masyarakat karena adanya jaminan standar produk," kata Syahbenol. (CAS)

Source : apotek-k24.com

Usaha franchise
Tas foto diri banyak dicari
Tip bisnis pernak pernik
Toko online bermodal rp 105 ribu
Masa sekolah melatih anjing
Usaha permainan anak
Membangun pusat kecantikan
Franchise nasi uduk gondangdia
Info harga motorjakarta
KPR BCA, KKB BCA, BCA instant
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...